Debat Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM Universitas Jember 2020

Tegalboto – Senin (7/12/2020) Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Universitas Jember  menyelenggarakan acara “Debat Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM” di Gedung Soetardjo Universitas Jember dengan menerapkan protokol kesehatan seperti wajib memakai memakai masker, menggunakan face shield, serta tempat duduk yang ditata berjarak.  Acara tersebut dipandu oleh seorang moderator dan tiga orang panelis.  Tujuan diadakannya debat Pasangan Calon (paslon) ini adalah mengetahui kualitas dan kemampuan berbicara di depan publik ketiga paslon.  Selain itu, ketiga paslon juga diharuskan menjawab beberapa pertanyaan dari para panelis.

Acara debat ini juga disiarkan melalui media daring KPUM.  Nanda Khoirul Rijal, selaku ketua KPUM Universitas Jember mengungkapkan bahwa ada kendala yang dialami panitia selama acara berlangsung, yaitu suara pada media zoom kurang stabil.  Sementara, acara utama pemilu raya, yaitu pemilihan calon ketua dan wakil ketua BEM Universitas Jember rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2020.  Detailnya akan diinformasikan lebih lanjut oleh pihak KPUM karena ada kemungkinan jadwal mundur.

Sistem pemilihan pada Pemilu Raya kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.  Jika tahun kemarin mahasiswa datang ke TPS fakultas masing-masing untuk melakukan E-vote, sekarang E-vote bisa dilakukan di rumah hanya dengan membuka web unej (www.sso.ac.id) kemudian klik menu event.  Nanti akan muncul foto dan visi misi semua paslon, yang terakhir tinggal klik paslon sesuai pilihan kita.

Ketika kami tanya soal proses kampanye ketiga paslon, Nanda mengatakan bahwa tidak ada pembatasan maksimal pelaksanaan kampanye.  “KPUM tidak mewadahi kampanye, semua diserahkan ke paslon dan timses karena tujuannya adalah untuk mempromosikan nama mereka sendiri. KPUM hanya meminta jadwal kampanye dan transparasi dana untuk publikasi.” ujar Nanda. Menurut Adinda Salsabila selaku Sekretaris Panwaslu Universitas Jember, selama kampanye berlangsung tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh semua paslon. Terbukti dengan tidak adanya laporan dari formulir pengaduan yang disediakan oleh panwaslu.[]

Foto: KPUM Universitas Jember

Reporter: Reihan Dwi

Penulis: Reihan Dwi

Editor: Bagus K.

Leave a Reply