Tegalboto β Kamis (25/11) Pusat Studi Gender Universitas Jember (PSG UNEJ) mengadakan diskusi terbuka terkait Permendikbud Ristek No. 30/2021. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dengan mengundang seluruh mahasiswa UNEJ. Sekitar 100 peserta undangan memenuhi ruangan virtual yang disediakan. Jannatin Alfifah yang merupakan anggota magang PSG UNEJ memoderatori berjalannya kegiatan diskusi.
Diskusi dimulai dengan penyampaian materi dari dua pemantik, yaitu Anisya Nurul Islamy dengan perspektif hukum dan Norma Aulia dengan perspektif sosial. Anisya menekankan bahwa kehadiran Permendikbud Ristek No. 30/2021 merupakan angin segar bagi peraturan hukum terkait kekerasan seksual. Menurut Nisya, kebijakan tersebut adalah peraturan yang komprehensif karena memuat pencegahan sekaligus penangangan, termasuk segala jenis bentuk kekerasan seksual.
Sementara, dari perspektif sosial, Norma berpendapat bahwa Permendikbud Ristek No. 30/2021 perlu didukung karena lahir dari pengalaman korban kekerasan seksual. Selama ini, banyak kasus kekerasan seksual yang tidak mendapat perhatian serius oleh pihak kampus. Hal tersebut menyebabkan banyak korban tidak mendapatkan keadilan.
Diskusi berlangsung secara aktif, banyak mahasiswa yang saling menanggapi argumen satu sama lain. Salah satu yang menarik datang dari Maulan Alif Rasyidi, perwakilan ormawa keagamaan UNEJ. Maulana berpendapat jika Permendikbud Ristek No. 30/2021 sama sekali tidak mendukung pemberlakuan zina di lingkungan kampus. Larangan terkait zina sudah tentu diatur dalam norma agama. Selain itu, secara legal hukum Indonesia sudah melarang zina dalam Pasal 417 KUHP. Ia juga mengatakan bahwa legitimasi dari ormawa keagamaan diperlukan sebagai counter narasi terhadap ormas keagamaan yang menolak Permendikbud Ristek No. 30/2021.
Berdasarkan dinamika diskusi yang terjadi, mahasiswa UNEJ memandang bahwa Permendikbud Ristek No. 30/2021 ini urgen untuk segera diimplementasikan. Urgensi tersebut hadir sebagai keresahan akan kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkungan kampus. Di akhir diskusi, para mahasiswa sepakat untuk membuat surat terbuka yang akan dikirimkan untuk Rektor UNEJ. Adapun beberapa poin tuntutan dalam surat terbuka tersebut antara lain:
- Membuat dan mengesahkan Peraturan Rektor tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Jember dan pedoman turunannya.
- Memfasilitasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan Universitas Jember.
- Membentuk Satuan Tugas yang berkompeten, berkomitmen, dan berperspektif korban dengan proses yang transparan.
- Membangun sistem dan budaya akademis yang tidak toleran terhadap kekerasan seksual di lingkungan Universitas Jember.
Selain surat terbuka, hasil dari diskusi tersebut adalah petisi dukungan untuk rektor agar dapat segera mengimplementasikan Permendikbud Ristek No. 30/2021. Petisi tersebut dapat diakses oleh seluruh mahasiswa Unej secara daring. Anda dapat memberikan dukungan melalui https://unej.id/PetisiDukunganPermendikbud30.[]
Editor: Bagus K