Jabatan Iwan Taruna Hampir Purna, Unej Lakukan Penjaringan Bacarek Periode 2024-2028

Jember, tbpers.com – Jabatan Rektor Universitas Jember Iwan Taruna akan berakhir pada 31 Januari 2024 mendatang. Paling lambat lima bulan sebelum jabatan rektor berakhir, tahap penjaringan bakal calon rektor (bacarek) mesti sudah dimulai. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Kerja Penjaringan Bacarek Universitas Jember (Unej), Fendi Setyawan, saat melakukan konferensi pers di Gedung Rektorat Unej pada Senin (11/9/2023) siang. 

Doktor Fakultas Hukum tersebut menuturkan, ada beberapa tahapan yang mesti dilalui dalam pemilihan rektor, yakni penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan calon, dan penetapan dan pelantikan. Dalam tahap penjaringan, perlu dilakukan beberapa hal, yaitu pembentukan panitia kerja, pengumuman penjaringan, pendaftaran bakal calon, seleksi administrasi, dan pengumuman hasil penjaringan. 

“Kami semua ini (panitia) adalah hasil yang ditetapkan oleh rapat pleno senat universitas terkait dengan kepanitiaan penjaringan bakal calon rektor pada 21 Agustus 2023,” tuturnya. 

Ketua Panitia Kerja Penjaringan Bacarek Universitas Jember (Unej), Fendi Setyawan (kanan), didampingi Ketua Senat Unej, Andang Subaharianto, sedang memaparkan soal penjaringan bacarek Unej kepada media saat konferensi pers di Gedung Rektorat Unej pada Senin (11/9/2023) siang (TB/RIZQI).

Pengumuman penjaringan bacarek telah dilaksanakan pada 28 Agustus 2023. Dilanjutkan dengan pendaftaran bakal calon rektor pada 4-15 September 2023. Seleksi administrasi dilakukan pada 18-22 September 2023, lalu hasil penjaringan akan diumumkan pada 27 September 2023 mendatang. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh bacarek sudah termaktub di dalam Pasal 4 Permenristek-dikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri

Per Senin (11/9/2023) kemarin, baru dua orang yang datang mengambil formulir pendaftaran. Keduanya adalah Iwan Taruna, Dosen Fakultas Teknologi Pertanian yang sekarang masih menjabat sebagai Rektor Unej, dan Kahar Muzakhar, Dosen Fakultas Matematika dan IPA. 

“Belum ada yang mengembalikan (formulir),” tegas Fendi. 

Menurut Fendi, jika sampai 15 September 2023 pukul 15.00 WIB bakal calon yang mendaftar belum ada empat orang, maka akan dilakukan perpanjangan berdasar surat keputusan yang dikeluarkan ketua senat. 

“Jika sudah memenuhi (minimal empat pendaftar), maka proses untuk masuk tahapan berikutnya (penyaringan) bisa dilakukan,” kata Fendi. 

Layar LCD di sebelah Sekretariat Panitia Kerja Penjaringan Bacarek Universitas Jember, lobi Gedung Rektorat Unej menampilkan lini masa penjaringan bacarek periode 2024-2028, Senin (11/9/2023). (TB/RIZQI)

Tahap penyaringan dilakukan dengan penyampaian visi, misi, dan program kerja bacarek di hadapan rapat senat terbuka, untuk kemudian dinilai dan ditetapkan tiga orang sebagai calon rektor dalam rapat senat tertutup. 

Ketiga calon yang telah ditetapkan kemudian disampaikan kepada menteri, maksimal satu bulan sebelum pelaksanaan pemilihan. Sementara itu pemilihan dilaksanakan paling lambat dua minggu sebelum berakhirnya jabatan rektor. 

“Pemilihan ini dilakukan oleh rapat senat tertutup yang dilaksanakan oleh senat bersama dengan menteri. Dan komposisi hak suara yang ada dalam rapat senat ini, menteri memiliki hak suara 35%, sementara anggota senat 65%,” pungkasnya. []

 

Penulis: Rizqi Hasan

Editor: Haikal Faqih

Leave a Reply