Kebijakan Tanpa Pertimbangan: Kebijakan SSA 24 Jam Bukan Menjadi Solusi, tetapi Menimbulkan Masalah Lagi

JEMBER, TEGALBOTO–Sistem Satu Arah atau SSA merupakan suatu pola lalu lintas yang dilakukan dengan merubah jalan dua arah menjadi jalan satu arah. Hal ini berfungsi untuk meningkatkan keselamatan, kapasitas, dan persimpangan sehingga meningkatkan kelancaran lalu lintas yang biasanya diterapkan di wilayah perkotaan. 

SSA ini diterapkan oleh pemerintah Jember untuk mengatasi kemacetan di sekitar Bundaran DPR, Jalan Kalimantan, dan Jalan Jawa yang sering kali menimbulkan kemacetan. Mulanya SSA diberlakukan mulai pukul 06.00-08.00 dan 16.00-18.00.  

Kurangnya riset dan analisis yang dilakukan terhadap dampak lingkungan serta masyarakat, sistem SSA oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jember tiba-tiba diberlakukan 24 jam. 

Hal tersebut kemudian  menimbulkan kemacetan di jalan-jalan kecil, terlebih lagi j

Jalan Jawa 7 dan Jalan Bangka. Wilayah ini merupakan wilayah lalu lintas pusat mahasiswa menuju Universitas Jember akibatnya mereka memilih melewati jalanan sempit. 

Aksi protes masyarakat, mahasiswa, dan ojek online pun bermunculan. Mereka mendesak agar pemerintah daerah Jember  menghentikan SSA 24 jam tersebut. Hal tersebut juga terekam dalam video yang diunggah oleh akun media sosial Radar Jember berupa forum diskusi audiensi warga lingkungan Tegalboto hingga Gumuk Kerang dengan DPRD Jember atas penolakan sisem SSA pada 1 November 2023, di Gedung DPRD Jember. 

“Memang dalam formulasinya, jam 06.00-08.00 dan 16.00-18.00 itu memang optimal dalam mengurai kemacetan. Namun, malapetakanya hadir bapak, hadir pada 28 Oktober. Kemacetan yang menjadi tujuan utama diuraikan, justru melonjak naik di daerah ruas jalan sempi, seperti, Jalan Mastrip, Jawa 7 dan lain sebagainya. Yang selanjutnya terkait potensi kecelakaan sendiri, saya kuatkan dengan landasan yang kemudian harus digunakan oleh perwakilan dishub di sini. Saya bacakan bahwa dalam PP nomor 37 tahun 2017 secara jelas pada bab 2 pasal 3 ayat satu, bahwa penerintah bertanggung jawab atas terjaminnya KLLAJ atau Keselamatan Lulu Lintas dan Angkatan Jalan,” tegas salah satu perwakilan masyarakat dalam audiensi tersebut. 

Namun, jawaban yang diberikan oleh salah seorang pembicara perwakilan DPRD Jember dirasa tidak logis. Sebelum audiensi antar masyarakat dan pemerintah, mahasiswa dan masyarakat bekerja sama memindahkan pembatas jalan sebagai bentuk protes atas kebijakan SSA 24 jam. Aksi ini terekam dan dipublikasi dalam media sosial @infojember.

Dari audisensi tersebut, akhirnya pemerintah daerah Jember memutuskan untuk membatalkan kebijakan SSA 24 jam ke jam-jam normal sebelumnya. Putusan tersebut digaungkan dalam acara Dialog Pagi Radar Jember dalam Live Streaming Youtube bersama Kepala Dinas Perhubungan Jember, Dr. H. Agus Wijaya, anggota Komisi C Manshuri, Pakar Sosial Unej, Dr Iqbal dan Ketua RW 36 Jl. Jawa ABD Kadar. 

Kesimpulan dari video tersebut SSA 24 jam akan kembali dibagi menjadi dua sesi sama seperti sebelumnya, yaitu pada jam-jam berangkat dan pulang kerja.

Hal ini memperlihatkan tidak matangnya rancangan SSA yang diberlakukan sehingga terkesan labil dan terburu dalam pengambilan solusi berupa kebijakan SSA dalam mengatasi kemacetan. 

Seharusnya, pemerintah saat melakukan uji coba juga memperhatikan dampak atas penerapannya yang kurang efektif, sehingga menimbulkan masalah baru dengan hadirnya kemacetan di jalan-jalan sempit. Setelah kegagalan kebijakan SSA, diharapkan pemerintah tidak lagi labil dalam setiap pengambilan kebijakan dalam jalannya kehidupan masyarakat daerah Jember.

*Hasil Rencana Tindak Lanjut (RTL) Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar (PJTD) 2023, ditulis oleh kelompok 2.

Foto: kelompok 2

Editor: Fatmawati

Leave a Reply