Tolak Revisi RUU PILKADA: Koalisi Indonesia Menggugat-Jember Gelar Aksi Demonstrasi

Jember – Tegalboto, (23/08/24/) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Jember menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Jember sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 tentang Syarat Pencalonan Kepala Daerah. Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh perilaku badan legislatif (baleg) DPR yang tiba-tiba menggelar rapat darurat untuk merevisi UU Pilkada, dengan kata lain akan menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan syarat usia calon pasangan pilkada dihitung sejak penetapan calon, bukan pada saat pelantikan. Selain itu, revisi UU Pilkada juga menganulir putusan MK tentang ambang batas pencalonan (threshold).

Para demonstran yang terdiri dari masyarakat sipil, buruh, dan berbagai organisasi mahasiswa lainnya, turun ke jalan menyuarakan berbagai tuntutan agar DPRD Jember benar-benar memperhatikan dan menindaklanjuti keputusan tersebut secara serius serta mampu untuk mendengarkan suara rakyat. Aksi demonstrasi dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dengan titik kumpul di double way Universitas Jember.

Salah satu demonstran menyampaikan bahwa aksi ini dilatarbelakangi oleh keresahan terhadap kinerja dan sistem pemerintahan DPR RI dan pemerintah saat ini yang sudah sewenang-wenang mempermainkan demokrasi. “Kami resah dengan revisi RUU Nomor 60 dan 70, ya, terkait syarat dan batas usia pencalonan kepala daerah yang berumur kurang lebih di bawah 35 tahun,” ucap Riski.

Selain itu, para demonstran juga menyampaikan tuntutan mereka terkait tindakan DPR RI dan pemerintah dalam upaya pengerdilan demokrasi di Indonesia, mendesak pemerintah dan DPR RI untuk tunduk dan patuh dalam melaksanakan seluruh putusan MK Nomor 60 dan 70, dan menolak sepenuhnya semua tindakan politik dinasti yang dilakukan oleh Joko Widodo.

Aksi demonstrasi berjalan cukup kondusif meski terdapat kemacetan di sekitar area gedung DPRD. Aksi juga diisi berbagai kegiatan termasuk pertemuan dengan perwakilan DPRD Jember. Koalisi Indonesia Menggugat, menyatakan dengan tegas terkait kekhawatiran mereka mengenai beberapa poin yang tertuang dalam revisi RUU Nomor 60 dan 70 yang dinilai dapat berpotensi merugikan hak-hak dasar rakyat dan menyalahi prinsip-prinsip demokrasi.

Hal ini mendapat respons positif dari DPRD Jember melalui Widarto dari fraksi PDI-P yang mengatakan sepakat bahwa negeri ini milik rakyat Indonesia, bukan milik sekolompok golongan ataupun keluarga.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah bersifat final dan mengikat. Ada tantangan hukum di Indonesia yang harus dipatuhi oleh siapapun, ada yurisprudensi saat MK mengeluarkan keputusan sebelum pilpres berjalan dan itu harus dijalankan oleh KPU. Karenanya, saya sepakat, marilah kawal apa yang menjadi Keputusan MK agar demokrasi ini bisa tegak,” ujar Widarto.

Setelah proses penyampaian dari beberapa perwakilan DPRD Jember yang hadir, dilanjutkan dengan proses penandantangan surat bermaterai oleh perwakilan DPRD Jember disaksikan secara langsung oleh para demonstran. Surat tersebut berisikan kesepakatan untuk sama-sama sejalan dan mengawal dengan serius keputusan MK agar tidak menyalahi demokrasi.

Aksi demonstrasi ini menegaskan betapa pentingnya partisipasi publik dalam proses demokrasi, terutama dalam pengawasan terhadap kebijakan yang sangat berpotensi mempengaruhi kehidupan banyak orang. Dengan aksi hari ini, mengingatkan semua pihak tentang tanggung jawab mereka untuk menjaga keadilan dan integritas yang sejalan dengan sistem demokrasi.

 

Penulis: Muh Slamet Hariyadi

Editor: Haikal Faqih

Ilustrasi: Muh Slamet Hariyadi

 

Pers Tegalboto

Menuju Pencerahan Masyarakat

Leave a Reply