Jember, Tegalboto– Kebijakan pembayaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) tahun 2025 secara penuh tanpa skema cicilan menuai kritik tajam dari sejumlah elemen mahasiswa Universitas Jember (UNEJ). Kebijakan ini dinilai memberatkan calon mahasiswa baru yang lolos jalur Seleksi Mandiri Mahasiswa Baru Universitas Jember (SEMMABA UNEJ) terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu dan tidak dapat mengajukan permohonan relaksasi angsuran SPI/IPI pada Kamis, (10/07) di Gedung Rektorat UNEJ lantai 3.
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) fakultas se-UNEJ menggelar audiensi dengan pihak rektorat untuk menyuarakan keberatan mereka. “Gerakan audiensi ini dilandasi kepedulian kami kepada calon mahasiswa baru yang ingin melanjutkan pendidikan, tetapi terhalang secara ekonomi,” ujar Habibi, perwakilan salah satu BEM Fakultas UNEJ.
Habibi menambahkan bahwa secara konstitusi, pendidikan dijamin oleh negara dan berhak bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Namun, pihak UNEJ belum memberikan kejelasan terkait peraturan detail SPI.
Audiensi dibuka oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UNEJ, Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H. dilanjutkan dengan pemaparan masalah dari setiap perwakilan BEM fakultas terkait kebijakan SPI. Berbagai perwakilan dari BEM lintas fakultas menyampaikan keluhan dan data mengenai calon mahasiswa baru (Camaba) yang kesulitan membayar SPI.
BEM Fakultas Pertanian (FAPERTA), mencatat satu mahasiswa terancam mengundurkan diri karena kendala pelunasan SPI akibat faktor ekonomi. Senada, BEM Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) melaporkan enam mahasiswa baru yang kesulitan membayar SPI, sebagian besar karena orang tua mereka berprofesi sebagai petani dengan penghasilan tidak menentu, sehingga membutuhkan perpanjangan waktu pembayaran.
Kemudian BEM Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) serta BEM Fakultas Ilmu Komputer (FASILKOM) juga melaporkan kasus serupa. Orang tua Camaba SEMMABA dari fakultas tersebut bekerja sebagai nelayan atau buruh tani dengan tanggungan keluarga yang cukup besar, membuat pelunasan SPI secara langsung dinilai sangat memberatkan.
Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya opsi angsuran yang jelas dari pihak universitas, sehingga menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di kalangan mahasiswa dan orang tua.
Pada putaran pertama diperoleh kesepakatan, pihak rektorat UNEJ berkomitmen memberikan kemudahan angsuran dengan syarat dan ketentuan, serta membutuhkan data valid dari mahasiswa pengaju angsuran. BEM diharapkan berkomitmen mengawal mahasiswa yang benar-benar kesulitan membayar SPI, serta menjadi penjamin dalam pengawalan pembayaran angsuran.
Kebijakan baru ini akan memungkinkan 34 Camaba yang sudah terdata untuk tidak gagal menjadi mahasiswa karena kendala pembayaran SPI. Secara teknis, angsuran dapat dilakukan sebanyak dua kali pembayaran, dengan pengawalan dari BEM. Perwakilan BEM akan menemui Bu Andri dari Student Service Center (SSC) untuk mengawal kemudahan pembayaran angsuran 34 mahasiswa tersebut.
Melalui audiensi tersebut diperoleh hasil mediasi, 34 mahasiswa yang datanya telah tervalidasi oleh BEM dapat mengangsur pelunasan SPI sebanyak dua kali. Selain itu, BEM wajib melakukan pengawalan dari awal hingga pelunasan angsuran SPI mahasiswa, dan media tuntutan yang sebelumnya disebarkan BEM diwajibkan untuk ditarik dari media sosial manapun.
Penulis: Awiera Aditya, Ariel Kusuma W., Aiman Hannan, dan Ardhita Shello
Penyunting: Anabela Septyana
Pers Tegalboto
Menuju Pencerahan Masyarakat