Jember —Tegalboto, Seruan Aksi Aliansi Mahasiswa UNEJ digelar pada Senin (27/04) sebagai respons atas kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terjadi mendadak pada mahasiswa baru jalur SNBP. Kenaikan tersebut dipicu error sistem dalam proses sinkronisasi data antara sistem verifikasi dan penagihan. Kondisi ini kemudian memicu keresahan karena dinilai tidak transparan, terutama dalam mekanisme penilaian kemampuan ekonomi calon mahasiswa.
Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak universitas, di antaranya transparansi penuh dalam penetapan UKT, kejelasan mekanisme penilaian ekonomi, evaluasi proses verifikasi data agar lebih akurat dan tidak merugikan, serta penyediaan ruang pengaduan dan peninjauan ulang terhadap besaran UKT yang telah ditetapkan.
Menindaklanjuti tuntutan tersebut, pihak universitas kemudian membuka ruang dialog melalui audiensi bersama sejumlah perwakilan mahasiswa untuk membahas lebih lanjut persoalan UKT yang menjadi sorotan.
Usai audiensi berlangsung, hasil pembahasan disampaikan secara langsung di hadapan massa aksi. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Fendi Setyawan, memaparkan tiga poin penting kesepakatan.
Pertama, mahasiswa baru yang belum melakukan registrasi dan pembayaran UKT dipastikan tidak akan didiskualifikasi atau ditolak. Universitas masih memberikan waktu dan ruang untuk memenuhi kewajiban tersebut, disertai verifikasi ulang secara faktual terhadap kondisi ekonomi masing-masing mahasiswa. Jika terbukti tidak mampu, kampus akan memberikan kebijakan berupa penundaan, penurunan UKT, atau sistem angsuran.
Kedua, terhadap calon mahasiswa baru yang belum melakukan registrasi hingga batas waktu yang ditentukan, universitas akan melakukan verifikasi ulang secara langsung. Hasil verifikasi ini akan menjadi dasar pemberian kebijakan keringanan, baik dalam bentuk penurunan UKT, angsuran pembayaran, maupun penundaan.
Ketiga, universitas memberikan ruang penundaan pembayaran UKT hingga proses verifikasi selesai. Pihak kampus telah berkoordinasi dengan Bagian Akademik (BAK) untuk memberikan tenggat waktu penundaan hingga 5 Mei 2026.
Fendi juga menegaskan bahwa tidak akan ada mahasiswa yang dibatalkan statusnya hanya karena ketidakmampuan membayar UKT.
“Tidak ada mahasiswa yang sudah dinyatakan diterima di Universitas Jember, gara-gara ketidakmampuan secara ekonomi membayar UKT, untuk kita keluarkan. Tidak ada,” tegasnya.
Sementara itu, bagi calon mahasiswa yang telah melakukan daftar ulang dan membayar UKT, pihak rektorat menyatakan pembayaran tersebut tidak perlu dipersoalkan kembali. Namun, universitas tetap membuka kemungkinan pengajuan keringanan pada semester dua apabila terdapat ketidaksesuaian kemampuan ekonomi.
Dari hasil wawancara terpisah awak Tegalboto dengan salah satu peserta aksi, P, diketahui bahwa keluhan terkait kenaikan besaran UKT menjadi salah satu keresahan mahasiswa baru. Keluhan tersebut datang dari mahasiswa dengan berbagai latar belakang ekonomi, baik dari keluarga PNS, non-PNS, maupun pensiunan.
“Pokoknya yang dari PNS itu kebanyakan mereka ngeluh banyak, apalagi ada yang katanya mereka itu pensiunan PNS tapi dapatnya juga yang paling tinggi. Pokoknya yang non-PNS sama yang PNS itu ada kenaikan, tapi yang paling banyak kenaikannya itu dari PNS,” pungkasnya
Oleh: Awak Tegalboto
Reporter: Awak Tegalboto
Pers Tegalboto
Menuju Pencerahan Masyarakat!

