Jember – Tegalboto, Aksi solidaritas bertajuk “Lawan Semua Bentuk Kekerasan Seksual” digelar di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) pada Senin (20/04). Aksi ini merupakan respon atas mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa, dengan indikasi lebih dari satu korban.
Aksi dimulai dari Gedung UKM Fakultas Hukum hingga ke gedung dekanat. Puluhan mahasiswa FH UNEJ yang tergabung dalam aksi tersebut membawa berbagai poster dan spanduk. Aksi diawali dengan penyampaian orasi serta pembacaan puisi di depan gedung dekanat.
Melalui aksi tersebut, massa menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang aman yang nyata, bukan sekadar jargon. Mereka mendesak agar setiap laporan kekerasan seksual ditangani secara serius, transparan, dan berpihak pada korban.
Aksi ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan dekanat dan perwakilan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK). Melalui kesempatan tersebut, mahasiswa menyampaikan tuntutan agar pihak fakultas dan Satgas PPK dapat mengambil langkah konkret dalam menangani kasus yang tengah mencuat, termasuk memastikan proses penanganan berjalan secara transparan.
Terdapat tujuh tuntutan yang diajukan massa aksi kepada pihak FH UNEJ dan Satgas PPK, terkait penanganan dugaan kasus kekerasan seksual.
- Menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara rutin setiap satu minggu melalui media sosial dengan prinsip transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas.
- Memastikan terpenuhinya hak korban serta mengecam segala bentuk kekerasan seksual.
- Mengusut tuntas kasus dengan perspektif yang berpihak kepada korban.
- Menindak tegas setiap pelaku pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Jember secara adil.
- Menjamin independensi dan objektivitas dalam penanganan kasus.
- Mengoptimalkan serta mengevaluasi kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sebagai instrumen utama penanganan kasus.
- Mendorong komitmen bersama seluruh civitas akademika dalam menciptakan ruang aman di lingkungan kampus.
Berdasarkan tujuh tuntutan tersebut, poin pertama terkait publikasi perkembangan kasus secara berkala melalui media sosial belum dapat dipenuhi oleh pihak dekanat dan Satgas PPK. Mereka menilai bahwa penyampaian informasi secara terbuka dan rutin berpotensi mengganggu privasi serta keamanan korban.
Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FH UNEJ, Rosita, menjelaskan bahwa tidak seluruh tuntutan dapat dipenuhi karena adanya keterbatasan kewenangan serta pertimbangan dalam penanganan kasus.
“Ada beberapa dari poin-poin itu yang kurang sesuai dengan kewenangan dan lain-lain terkait dengan penanganan. Seperti yang kita tau, pelecehan seksual itu adalah basis yang sifatnya tertutup, karena untuk melindungi korban, juga” ujarnya (20/04).
Di sisi lain, peserta aksi tetap menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus, terutama untuk menjawab kekhawatiran di lingkungan kampus.
Salah satu peserta aksi, A, menyampaikan harapannya terkait penanganan kasus kekerasan seksual. ”Harapan saya yang pertama, kampus menindaklanjuti dan transparan tentang kasus ini. Karena kasus ini kan semua orang sudah tahu, orang-orang juga merasa tidak aman, makanya mereka butuh kasus ini ditindaklanjuti secara transparan. Saya juga berharap, kampus bisa lebih menegaskan lagi terkait edukasi tentang kekerasan seksual,” ujarnya.
Penulis: Faris Eka Pratama
Reporter: Faris Eka Pratama & Ardhan Firdaus
Penyunting: Dewi Ningrum
Pers Tegalboto
Menuju Pencerahan Masyarakat!

