Sebagai masyarakat yang tinggal di negara dengan sistem demokrasi, jelas kita sudah mengetahui seberapa penting peran demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi bagi seorang mahasiswa yang sudah diajarkan konsep demokrasi sejak dini, musyawarah untuk mufakat, penyelesaian masalah secara dialogis, pengambilan keputusan dengan sistem suara, itu adalah gambaran kecil bagaimana demokrasi berjalan.
Di lingkungan kampus, kehidupan demokrasi acap kali terlihat dalam sebuah organisasi. Sebuah wadah pembelajaran yang menentukan arah gerak demokrasi nasional. Sebut saja reformasi 1998, gerakan mahasiswa, keresahan masyarakat, serta media yang berperan penting dalam perubahan demokrasi nasional.
Bagi mahasiswa organisatoris, baik di UKM, Hima, Ormek dan lain sebagainya pasti sudah tidak asing dengan proses atau dinamika demokrasi dalam tubuh organisasi. Gagasan mengenai demokrasi kampus ini tidak hanya bisa kita pelajari secara teori prosedural, bentuk pembelajaran lain melalui praktik juga harus diwujudkan secara partisipatif, kolektif, dan substantif agar kebebasan atau kemerdekaan dalam demokrasi kampus dapat terwujud seutuhnya.
Saat itu lah media mahasiswa, LPM (Lembaga Pers Mahasiswa), atau Persma (Pers Mahasiswa) memegang peran penting sebagai wadah informasi dan alat kontrol sosial. Tujuannya agar suara kritis, aspirasi, dan gagasan, dapat menemukan ruang lingkup yang aman dalam dinamika demokrasi kampus.
Selain persma, banyak instrumen mahasiswa yang cukup krusial atas eksistensinya. BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa), DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) atau BPM (Badan Perwakilan Mahasiswa) atau jenis organisasi yang serupa juga rasanya tidak kalah penting dengan persma. Namun, fokus pembahasan kali ini akan membahas peran persma dalam demokrasi kampus.
Persma dalam historinya mengkonsolidasikan diri secara kolektif pasca kemerdekaan melalui penyelenggaraan Konferensi Pers Mahasiswa Indonesia I di Kaliurang pada 8 Agustus 1955. Pertemuan tersebut menghasilkan Serikat Pers Mahasiswa Indonesia (SPMI) dan Ikatan Wartawan Mahasiswa Indonesia (IWMI) sebagai wadah persatuan jurnalisme kampus.
Dinamika dan keberlanjutan Persma ini terus berjalan dari meja diskusi, pelatihan, mimbar bebas, meski terus ditekan saat rezim orde baru berkuasa. Ketika media massa, surat kabar, radio, dikelola oleh pemerintah langsung pada saat itu, persma tetap berdiri sebagai media yang jujur dan konsisten dalam menyuarakan kebenaran.
Pada era digital ini, keabsahan akan suatu informasi sangat penting untuk disaring kebenarannya, apalagi jika menyangkut hal-hal terkait birokrasi kampus. Banyak narasi yang dibuat media arus utama cenderung terikat oleh kepentingan satu pihak untuk urusan komersial belaka.
Maka, peran persma di sini hadir untuk menjadi media penyeimbang yang lugas, jujur, objektif, serta tidak terikat kepentingan, sehingga isu-isu lokal di perguruan tinggi tidak terabaikan.
Meski dikelola oleh mahasiswa, proses produksi berita di lingkup persma memiliki kesamaan sistem kerja dengan lembaga pers profesional. Awak persma menerapkan integritas, idealisme dan tahapan jurnalistik yang ketat sebagai nilai tertinggi. Seperti adanya rapat redaksi hingga penentuan sudut pandang berita yang mengacu pada kode etik jurnalistik guna memenuhi tuntutan kejujuran, keberanian, dan informasi berimbang.
Sebagai alat kontrol sosial, kontribusi persma dalam kehidupan demokrasi kampus adalah membongkar penyimpangan, kecurangan, dan kegagalan struktural di lingkungan universitas. Ketika birokrasi kampus bersikap tertutup bahkan cenderung abai dalam merespon ketidakadilan atau kecurangan, laporan investigatif persma sering menjadi alat publik untuk menekan dan memaksa pemangku kebijakan untuk bertindak.
Investigasi persma di lingkup universitas seperti korupsi anggaran kemahasiswaan, praktik komersialisasi fasilitas, kelalaian struktural, kenaikan UKT tanpa pemberitahuan, feodalisme, hingga kekerasan seksual di kampus adalah gambaran seberapa penting peran persma dalam kehidupan demokrasi kampus.
Pada dinamika seperti ini, kehadiran persma untuk mempertanyakan keadilan hingga menyebarkan transparansi kampus atas suatu isu adalah corong suara bagi mahasiswa yang menjadi korban ataupun penuntut keadilan. Investigasi hingga dokumentasi proses penyelesaian masalah di balik sistem birokrasi kampus yang tertutup dan dimuat dalam tulisan menjadi bentuk kontribusi persma untuk membongkar serta mencegah kasus serupa terjadi.
Namun, di balik pentingnya peran persma di kehidupan demokrasi kampus, posisi mereka juga rentan akan bayang-bayang pembungkaman aktivitas jurnalistik. Jurnalisme kampus sering dibarengi dengan tindakan represif dari berbagai pihak yang berkuasa, baik dari aparat keamanan negara maupun birokrasi kampus itu sendiri.
Tidak adanya payung hukum yang melindungi aktivitas persma menyebabkan lembaga pers tidak memiliki kepastian hukum. Pada lingkungan internal kampus, sanksi akademik seperti ancaman nilai buruk, skorsing kuliah, drop out, menjadi bentuk penekanan kebebasan persma. Bahkan, pada tingkat yang lebih ekstrem, birokrasi kampus melakukan pembredelan atau intervensi terhadap persma, hingga yang lebih parah terjadi pembekuan paksa lembaga persma.
Melihat dari kacamata yuridis, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers hanya mengakui dan melindungi jurnalis yang bekerja pada perusahaan pers yang berbadan hukum resmi. Sehingga terjadi kekosongan hukum atas persma, mengingat persma dikelola sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang berada di bawah naungan universitas.
Maka, apabila terjadi masalah pemberitaan, pihak birokrasi yang merasa dirugikan enggan menggunakan mekanisme penyelesaian melalui dewan pers, melainkan langsung menggunakan kekuatan administrasi sampai intervensi. Dampaknya, ketika menghadapi akibat hukum, dewan pers hanya dapat memberikan surat rekomendasi penilaian produk atau mediasi tanpa ada jaminan perlindungan hukum yang kuat dalam peradilan.
Persma berperan sebagai pilar dalam kehidupan demokrasi kampus. Maka, persma perlu mendapat perhatian tidak hanya melalui gerakan solidaritas, perluasan jangkauan kerja sama antar lembaga persma juga sangat berarti penting untuk menyuarakan tujuan yang sama, yakni “Keadilan dan Objektif”.
Jika bisa, perluasan jangkauan hukum untuk persma harus lebih bagus, mengingat posisi persma itu sangat rentan sekali. Penulis teringat istilah “Maju kena, mundur kena”.
Pada tingkat kolektif, wadah jurnalisme nasional PPMI juga harus diperkuat eksistensinya tidak hanya untuk perlindungan institusional, tapi juga sebagai bentuk penyadaran kolektif atas perjuangan persma. Kebebasan berekspresi dan karya jurnalistik mahasiswa dalam lingkup demokrasi kampus juga seharusnya tidak boleh mati hanya karena dihadapkan pada ketakutan yang diberikan oleh kampusnya sendiri.
Referensi :
M. Zahiruddin, Haeruman jayadi, Haeruman jayadi, Ashari, PERS MAHASISWA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS. Jurnal Diskresi Volume 4, Issue 1, Juni 2025 Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mataram.
Sinaga, C., Situmorang, R., Nainggolan, R., Butarbutar, N., Purba, C., Aritonang, F., … Ambarita, P. (2025). PERAN MAHASISWA SEBAGAI PILAR DEMOKRASI DI ERA DIGITAL . Global Research and Innovation Journal, 1(2), 2416–2423.
Shiddiq, Ahmad Fahmi Ash. (2015), “Pers Mahasiswa dalam Benturan Neoliberalisme.” Gema Keadilan, 2.1.(5-8).
Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
https://ugm.ac.id/id/berita/pers-mahasiswa-diharapkan-mampu-menyuarakan-masyarakat-yang-terpinggirkan/
https://aji.or.id/informasi/ppmi-mendesak-penguatan-payung-hukum-pers-mahasiswa-oleh-dewan-pers
https://www.persma.id/elegi-pers-mahasiswa-hujan-represi-tanpa-payung-regulasi-2/
Penulis: Sakha Prasetya
Penyunting: Dewi Ningrum
Ilustrasi: Nurma Yunita
Pers Tegalboto
Menuju Pencerahan Masyarakat!

