Kebijakan Pengosongan Rusunawa Putri Dinilai Mendadak, Banyak Mahasiswi Kesulitan Mencari Hunian Baru

Jember – Tegalboto, Kebijakan pengosongan Rusunawa Putri Universitas Jember (UNEJ) untuk renovasi dan persiapan penerimaan mahasiswa baru 2026 menuai polemik di kalangan penghuni. Sejumlah mahasiswi diminta mengosongkan hunian lebih awal, meski masa kontrak seharusnya berlaku satu tahun dengan skema pembayaran per tiga bulan sekali.

Rusunawa tersebut terdiri atas lima lantai dengan pembagian; lantai satu digunakan sebagai ruang pengelola, sementara lantai dua hingga lantai empat diperuntukkan bagi mahasiswa baru, yang saat ini ditempati oleh angkatan 2025. Sedangkan untuk lantai lima, digunakan khusus oleh mahasiswa lama yang masih melanjutkan masa tinggalnya di rusun. Setiap lantai tersebut memiliki 23 kamar dengan masing-masing kamar dihuni oleh tiga mahasiswa.

Dari hasil wawancara tim redaksi dengan M (13/04), salah satu mahasiswi penghuni rusun dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), kebijakan tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan penghuni rusun. Ia menilai, sejak awal memang tidak ada penjelasan yang transparan mengenai aturan tersebut kepada penghuni rusun.

“Setiap kali ada info, ya minimal ada surat lah, yang jelas. Ini kan punyanya kampus. Ya masa kalau ada pengumuman, enggak ada surat tugas? Kan aneh,” tegasnya (13/04).

Diketahui pemberitahuan pengosongan hanya disampaikan melalui grup chat tanpa disertai surat resmi maupun sosialisasi secara langsung. Kondisi ini membuat M dan penghuni lainnya kebingungan dalam memahami kebijakan pengosongan tersebut.

“Makanya, itu satu rusun kayak kelabakan dong, mau ke mana dua ratusan anak itu nyari kos dalam waktu dekat, yang mana juga barengan sama anak SNBP,” lanjutnya.

M juga menambahkan, penghuni kesulitan menyampaikan keberatan atas kebijakan tersebut karena pengelola dinilai tidak responsif dan sulit ditemui, sehingga upaya untuk meminta kejelasan tidak dapat dilakukan.

Sementara itu, dari hasil temuan tim redaksi, informasi pengosongan mulai disampaikan pada April 2026. Namun, kejelasan mengenai kamar mana saja yang harus dikosongkan dan tidak, baru diberikan bertahap setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh pihak pengelola.

Pada Senin (13/04), informasi terkait kamar yang harus dikosongkan disampaikan untuk penghuni lantai 5. Selanjutnya, Selasa (14/04), giliran penghuni lantai 2, 3 hingga 4 yang menerima pemberitahuan serupa.

Menanggapi kondisi tersebut, Pengelola Rusunawa Putri, Dewi, mengakui bahwa penyampaian informasi kepada penghuni memang dilakukan dalam waktu mendadak. Ia menyebut, situasi tersebut tidak lepas dari proses penyesuaian internal, mengingat dirinya masih baru dalam pengelolaan rusunawa.

“Gimana ya untuk memberitahunya, karena saya masih baru di sini jadi bingung. Dari pihak sini sistemnya memang seperti itu, jadi kita kasih taunya mepet,” jelasnya (14/04).

Dewi menambahkan, pihak pengelola akan melakukan evaluasi pada sistem pengelolaan yang baru, termasuk dalam hal penyampaian informasi kepada penghuni rusun. “Mungkin untuk pengelolaan baru nanti, terkait pengosongan kamar akan diinformasikan lebih awal, kurang lebih tiga bulan sebelumnya,” tegasnya.

 

Penulis: Dewi Ningrum

Reporter: Faris Eka Pratama, Vini’Matu Hikmah & Dewi Ningrum

Editor: Slamet Hariyadi

 

Pers Tegalboto

Menuju Pencerahan Masyarakat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *