Hari ini, Rabu, 9 Februari 2022 diperingati sebagai Hari Pers Nasional. Berbicara soal pers, sebenarnya apa itu pers? Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Pers sebagai media massa sangat erat hubungannya dengan masyarakat, karena segala bentuk informasi yang disebarkan ditujukan kepada masyarakat luas. Baik informasi yang berasal dari masyarakat itu sendiri, informasi berita dari kaum elite, pemerintahan, akademisi, apapun bentuk informasi yang layak diketahui masyarakat luas harusnya termuat dalam pers.

Sayangnya, pers yang memegang peranan penting tersebut terkadang juga dijadikan alat penyebaran hoaks dan/atau alat propaganda politik yang digunakan sekelompok pihak untuk mengambil keuntungan. Ini adalah buntut dari disrupsi informasi oleh perkembangan teknologi yang semakin gencar, juga rendahnya nilai moral. Bisa dikatakan bahwa saat ini semua orang adalah “wartawan”. Semua orang bisa membuat laman berita online sendiri, semua orang bisa memberitakan apapun.
Bagian terpenting yang harus dijaga oleh lembaga sosial atau pers itu sendiri adalah bagaimana pers menampilkan wajah peristiwa yang sebenarnya, dari orang-orang terpercaya atau ahli, dan sesuai dengan fakta sehingga tidak ada pihak atau golongan yang dirugikan. Sayangnya, beberapa laman berita online akhir-akhir ini memberikan banyak informasi yang pro-kontra: informasi yang bertentangan antara berita satu dengan berita lain. Jika sudah seperti itu, berita mana yang harus masyarakat percaya?
Misal pada 7 Februari 2022, detiknews menerbitkan tulisan “Luhut: Yang Ngomong Jangan Vaksin, Tanggung Jawab Kalau Ada yang Meninggal”. Sementara itu, di beberapa laman lain tersebar berita dengan judul seputar “Meninggal Usai Vaksin Covid-19”. Penyebaran berita seperti ini memang tidak dapat terhindarkan, kita tidak bisa mengatakan berita tersebut hoaks, apalagi beberapa di antaranya terbit dari situs terpercaya. Namun, peran pers sebenarnya adalah memberikan informasi/berita yang akurat. Sebisa mungkin tidak memunculkan asumsi-asumsi kurang jelas kepada masyarakat. Terlebih untuk pembaca yang hanya membaca judul tanpa membaca lengkap isi beritanya. Minimnya literasi digital, kebebasan penyebaran informasi, ditambah banyaknya pihak tak bertanggung jawab memang menjadi tantangan tersendiri untuk media pers mainstream dalam menyebarkan informasi yang akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, insan pers harus semakin taat kode etik jurnalistik, taat verifikasi, dan sebisa mungkin tidak memunculkan kalimat-kalimat ambigu. Utamanya dalam judul (baca: clickbait). Jumlah klik memang sesuatu yang menggiurkan di era digital ini. Namun, jangan sampai menimbulkan kerancuan di benak pembaca, atau bahkan sampai salah paham.
Momen Hari Pers Nasional ini harus kita gunakan bersama untuk semakin berkomitmen menyebarkan kebenaran, juga membela kaum tertindas. Lalu, tak lupa bersinergi bersama melawan hoaks. Pers harus memberikan kebenaran dan mengetahui duduk permasalahan karena pers memegang peran besar dalam mengawal kehidupan masyarakat. Sebab, jika—sebagaimana judul buku Bekti Nugroho dan Samsuri—“Pers Berkualitas, Masyarakat Cerdas”!.
Editor: Rizqi Hasan