Uang Kuliah Tunggal: Bagaimana Cara Penentuannya?

TegalbotoBanyak mahasiswa yang bertanya-tanya bagaimana cara penentuan UKT, atau merasa keberatan pada UKT yang didapatkan. Mereka telah memasukkan data pendapatan orang tua dan syarat-syarat penentuan UKT, tapi masih merasa berat dan tidak adil. 

Nia Zakiyah, mahasiswa Sastra Indonesia tahun 2018 merasa tidak adil dengan penetapan UKT oleh Universitas Jember. Nia mendapatkan UKT sebesar Rp 2.000.000,- dengan gaji orang tua sebesar Rp 2.000.000,- yang masih memiliki tanggungan dua anak lainnya, satu kuliah dan satu SMP. Nia beserta orang tua yang saat itu masih terlibat dalam proses penentuan UKT telah mengajukan keberatan tapi ditolak oleh panitia penerimaan mahasiswa baru.

Hal ini sudah ditentukan oleh sistem mbak, jadi tidak dapat diganggu gugat.” kata salah satu panitia penerimaan mahasiswa baru. Panitia tersebut juga mengusulkan agar Nia mencari program beasiswa, kalau UKT memang sudah tidak dapat diubah. Nia masih merasa berat terhadap beban tanggungan UKT, dibandingkan dengan Primadana Marsyah Akbar, mahasiswa Sastra Indonesia 2018 yang juga mendapat UKT Rp 2.000.000,- dengan gaji orang tua Rp 2.000.000,- dan beban tanggungan dua anak yaitu Primadana dan seorang adiknya yang masih TK.

Keadaan ini tidak menguntungkan bagi Nia. Nia sendiri pada saat ada penyesuaian UKT merasa takut untuk mengajukan penurunan karena Nia memiliki pemahaman berbeda bahwa penyesuaian UKT dapat naik atau turun. Proses penentuan UKT seharusnya diketahui umum, jadi mahasiswa lebih tahu tentang proses dari penyesuaian UKT dan tidak ragu apabila mengajukan penurunan UKT. 

Sistem Penentuan Uang Kuliah Tunggal

Hal ini dibenarkan oleh Zulfikar selaku Wakil Rektor 1, cara penentuan UKT memang ditentukan oleh sistem. Mahasiswa diminta untuk menginput data, seperti tagihan listrik, pajak bumi bangunan, jumlah saudara, dsb. Banyak permasalahan yang tidak dapat diketahui oleh sistem seperti jumlah saudara, harus memenuhi atau menafkahi dua keluarga dan orang tua tunggal. Jumlah saudara ini maksudnya mereka bekerja atau masih sekolah. Menjadi penambah penghasilan atau menjadi beban penghasilan. Mempunyai dua keluarga, banyak di antaranya mempunyai keluarga yang ayah dan ibunya sudah cerai kemudian menikah lagi sehingga memiliki dua keluarga yang harus ditanggung. Orang tua tunggal adalah orang tua yang suami atau istrinya telah meninggal. Bisa dikatakan juga hanya salah satu yang menjadi sumber pembiayaan dari kuliahnya, karena mungkin salah satu dari orang tuanya menikah lagi dan tidak memberi nafkah.

Hal-hal seperti ini yang menjadi dasar adanya program penyesuaian (penuruanan) UKT yang dapat divalidasi di semester dua agar mahasiswa yang merasa keberatan dapat mengajukan penurunan. Tapi penurunan UKT dapat disalahgunakan oleh sebagian mahasiswa, mereka yang sudah mendapatkan UKT yang sesuai ingin mendapat UKT yang lebih rendah. Saat panitia melakukan survey rumah dan lingkungan si pengaju, panitia menemukan bahwa si pengaju seharusnya mendapatkan UKT yang lebih besar. Hal-hal yang dipertimbangkan ialah token listrik, pajak bumi bangunan, tanah, dan motor yang menjadi syarat penginputan data saat verifikasi online akan disurvey kembali. Kemudian hal yang bisa menjadi faktor penambah atau pengurang dari UKT yaitu misal token listrik 450 KWh maka akan menjadi faktor penurun UKT, tapi apabila token 900 KWh maka akan menjadi faktor penambah UKT. Sama halnya dengan motor, jika memiliki satu motor maka tidak akan dihitung pajaknya tapi jika memiliki dua motor akan dihitung separuh dari pendapatan dan akan menjadi faktor penambah UKT. Mahasiswa yang dirasa layak untuk mendapatkan penurunan UKT tentu bisa melakukan penurunan, tapi apabila mahasiswa dirasa sudah mendapatkan UKT yang sesuai maka penurunan UKT tidak berlaku, artinya UKTnya tetap—tidak naik maupun turun. Panitia tim survey telah mempertimbangkan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.

Hal lain yang memengaruhi UKT adalah pendapatan rata-rata orang tua di fakultas tersebut yang nantinya akan membentuk batasan minimal UKT tiap fakultas. Batasan minimal ini akan menentukan berapa besaran UKT yang sebagian besar mahasiswa bayarkan di fakultas tersebut. Setiap tahun fakultas telah mempunyai data pendapatan rata-rata orang tua mahasiswa di fakultas tersebut dan berapa rupiah yang harus dibayarkan. Batasan minimal UKT berbeda-beda di setiap fakultas. Misalnya batasan minimal UKT di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) berbeda dengan Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom). FIB memiliki batasan minimal Rp 1.000.000,- sedangkan Fasilkom memiliki batasan minimal Rp 6.000.000,- jadi apabila ada pendapatan orang tua lebih rendah daripada batasan minimal UKT yang telah ditentukan, tidak dapat mengajukan penurunan UKT pada saat verifikasi, tapi bisa melakukan penurunan saat diadakan penyesuaian UKT dari universitas.

Perubahan Sistem Registrasi Tahun Ini

Berbeda dengan penentuan UKT tahun ini, jika tahun lalu orang tua harus datang ke kampus untuk diwawancari, tahun ini tidak. Mahasiswa hanya perlu memasukkan data yang menjadi syarat penentuan UKT. Syarat-syarat yang menjadi penentu UKT masih sama dengan tahun lalu. Setelah melakukan penginputan data, sistem secara otomatis akan menentukan, dan mahasiswa tinggal membayar melalui bank. Hal ini dirasa masih memiliki nilai kurang karena orang tua yang keberatan dengan UKT tidak dapat melakukan negosiasi di sistem. Adanya mereka harus melunasi agar dapat melakukan daftar ulang di Universitas Jember. Zulfikar memberi kebijakan dengan orang tua tidak perlu datang ke Universitas Jember disebabkan karena mempertimbangkan kembali mahasiswa yang berasal dari luar pulau Jawa yang harus mencari penginapan, dan membutuhkan biaya yang lebih jika datang bersama orang tua.

Keberatan penentuan UKT dirasakan oleh Mahfudhotin Ilmi Aliyah calon mahasiswa Sistem Informatika tahun 2019 yang mendapatkan UKT Rp 6.000.000,- dengan gaji orang tua Rp 3.000.000,- yang memiliki beban tanggungan dua anak yaitu Ilmi sendiri dan satu adiknya yang baru masuk SMP. Dengan pembiayaan yang bersumber dari ayahnya saja, sementara ibunya adalah ibu rumah tangga, hal ini sangat menjadi beban berat. Orang tua Ilmi sudah mengajukan keberatan pada saat daftar ulang dalam keadaan telah membayar UKT dengan uang pinjaman dari kerabat. Panitia penerimaan mahasiswa baru menjelaskan bahwa batasan minimal UKT Fasilkom adalah Rp 6.000.000-, maka walaupun orang tua Ilmi pendapatannya kurang dari batasan minimal, UKT yang dibebankan pada Ilmi tetap sebesar Rp 6.000.000,-. Panitia penerimaan mahasiswa baru mengatakan Ilmi dapat mengajukan keberatan UKT. Pengajuan keberatan UKT ini dapat diproses apabila ada program penurunan UKT yang biasanya dilakukan secara bersama-sama di Universitas Jember pada semester dua.[]

Reporter: Bagus, Dana, Reihan, Nana

Penulis: Andriyani

Editor: Endah P.

Leave a Reply