Aksi Langsung Mahasiswa Tuai Dukungan DPRD Jember

Tegalboto – Terdapat aksi penolakan RUU yang dilakukan oleh berbagai elemen mahasiswa di antaranya yaitu HMI (Himpunan Mahasiswa Indonesia), IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah), GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia), KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia), dan turut hadir pula komunitas daerah dan mahasiswa dengan inisiatif atas nama pribadi untuk mengikuti aksi #TOLAKRUUNGAWUR di Gedung DPRD Jember.

Aksi ini dimulai pada pukul 08.45 WIB (23/09) dengan titik kumpul di Double Way UNEJ, kemudian massa bergerak melakukan longmars menuju ke bundaran DPRD. Setelah massa sampai di bundaran DPRD, setiap perwakilan dari elemen mahasiswa diberi kesempatan untuk melakukan orasi. “Bangsa ini tidak baik-baik saja kawan, tidak ada alasan untuk tidak bersatu, tidak ada alasan untuk saling mementingkan golongan. Kita di sini akan membuat perubahan, gerakan mahasiswa adalah ujung tonggak perubahan” ujar Trisna, salah satu perwakilan dari GMNI yang diberi kesempatan untuk menyuarakan semangatnya mewakili kaum perempuan.

Massa aksi sampai di bundaran DPRD Jember. Foto: Reihan/TB

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes dan tuntutan atas UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, dan RUU Pemasyarakatan. “Banyak yang kita soroti dan kita tolak antara lain UU KPK yang memungkinkan korupsi merajalela, menolak beberapa poin RKUHP, RUU Pertanahan dan Permasyarakatan. Empat hal yang kita tolak, dan itu semua tidak pro reformasi” ujar Andi Saputra selaku koordinator lapangan pada aksi #TOLAKRUUNGAWUR tersebut.

Massa dalam aksi ini mendesak agar perwakilan dari anggota DPRD mendengarkan aspirasi mereka dan menyetujui tuntutan yang didesak oleh massa aksi tersebut. Sementara itu, perwakilan dari beberapa elemen dan mahasiswa Jember mengutarakan aspirasinya kepada perwakilan DPRD di dalam gedung DPRD.

Foto: Andriyani/TB

Tiga tuntutan yang diberikan kepada anggota DPRD, yaitu:
1. Menolak disahkannya UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, dan RUU Permasyarakatan

2. Meminta presiden untuk mencabut UU KPK yang baru disahkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

3. Menghimbau kepada DPR dan presiden untuk selalu memperhatikan dan mengindahkan aspirasi rakyat dalam membentuk undang-undang.

“Tentu, kami perwakilan DPRD berkewajiban menerima aspirasi dari teman-teman mahasiswa dan meneruskan kepada pemerintah pusat maupun DPR RI untuk ditindaklanjuti” ungkap Ahmad Halim, salah satu dari empat pimpinan DPRD Jember yang berasal dari fraksi Gerindra.

Pernyataan sikap DPRD terhadap tuntutan mahasiswa tersebut telah dikirim ke Jakarta melalui faksimile pada hari itu juga dengan bertanda tangan materai beberapa perwakilan DPRD Jember.

Sikap yang diambil oleh perwakilan DPRD tersebut menyatakan bahwa mendukung penuh GMNI, KAMMI, HMI, IMM, dan seluruh mahasiswa Jember untuk menolak UU KPK, RUU Pertanahan, RKUHP, dan RUU Permasyarakatan. Hafidz, salah satu peserta aksi juga berpendapat tentang aksi penolakan RUU yang dicanangkan oleh pemerintah, terutama pada RUU KPK yang sudah diketok palu pada Selasa (17/09), “Saya menolak semua semua revisi RUU KPK karena undang-undang tersebut sangat tidak rasional dan sangat merugikan rakyat. Perannya untuk memberantas korupsi malah dilemahkan” ujar Hafidz.[]

 

Reporter: Uswatun Khasanah, Andriyani

Penulis: Reihan Dwi

Editor: Endah Prasetyo

Leave a Reply